SMKS
WIDYA HUSADA merupakan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dibawah naungan Yayasan
Rumah Sakit Widya Husada Medan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Cahayu
Tin Tresnawati, SH., telah disahkan dengan surat keputusan Menteri kehakiman
dan HAM RI Nomor : C-790.HT.03.02-TH.2002 tanggal 13 Mei 2002 menjadi Nomor
AHU.3224.AH.01.04. Tahun 2010, akta Nomor 45 tanggal 24 Maret 2010 dan Nomor 08
tanggal 20 Juli 2010, akta perubahan Nomor 07 tanggal 17 Desember 2015. Dengan
kemampuan yang dimiliki, SMKS WIDYA HUSADA berupaya memberikan layanan
pendidikan kepada para Peserta Didiknya sesuai dengan Standar Layanan Minimum
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk
menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan kompeten dalam
mengisi bidang-bidang pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), atau
membuka usaha mandiri, SMK harus mampu memberikan pelayanan pembelajaran yang
proporsional dan profesional. Prinsip pembelajaran yang dikembangkan oleh guru
harus mengacu pada tuntutan Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam
Bab II pasal 3 UU Sisdiknas dikemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung
jawab”.
Tujuan
tersebut di atas harus menjadi pedoman bagi setiap guru dan sekolah dalam
membuat rencana pengembangan berdasarkan prioritas menuju kepada peningkatan
mutu pembelajaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu lulusan. Dengan
demikian, penyiapan lulusan yang profesional dan kompeten dalam mengisi
bidang-bidang pekerjaan di DU/DI akan dapat tercapai..
Gedung
Sekolah berdiri atas Kepemilikan Tanah Pribadi dengan luas tanah 1300 M².
Gedung Sekolah beralamat di Jalan Williem Iskandar No. 116 Pancing Medan;
sekitaran Kawasan BRI KCP UNIT WILLEM ISKANDAR Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar