Jumat, 06 Juli 2018

PROLOG SMKS WIDYA HUSADA MEDAN



SMKS WIDYA HUSADA merupakan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dibawah naungan Yayasan Rumah Sakit Widya Husada Medan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Cahayu Tin Tresnawati, SH., telah disahkan dengan surat keputusan Menteri kehakiman dan HAM RI Nomor : C-790.HT.03.02-TH.2002 tanggal 13 Mei 2002 menjadi Nomor AHU.3224.AH.01.04. Tahun 2010, akta Nomor 45 tanggal 24 Maret 2010 dan Nomor 08 tanggal 20 Juli 2010, akta perubahan Nomor 07 tanggal 17 Desember 2015. Dengan kemampuan yang dimiliki, SMKS WIDYA HUSADA berupaya memberikan layanan pendidikan kepada para Peserta Didiknya sesuai dengan Standar Layanan Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), atau membuka usaha mandiri, SMK harus mampu memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional dan profesional. Prinsip pembelajaran yang dikembangkan oleh guru harus mengacu pada tuntutan Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Bab II pasal 3 UU Sisdiknas dikemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab”.
Tujuan tersebut di atas harus menjadi pedoman bagi setiap guru dan sekolah dalam membuat rencana pengembangan berdasarkan prioritas menuju kepada peningkatan mutu pembelajaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu lulusan. Dengan demikian, penyiapan lulusan yang profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang pekerjaan di DU/DI akan dapat tercapai..
Gedung Sekolah berdiri atas Kepemilikan Tanah Pribadi dengan luas tanah 1300 M². Gedung Sekolah beralamat di Jalan Williem Iskandar No. 116 Pancing Medan; sekitaran Kawasan BRI KCP UNIT WILLEM ISKANDAR Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar